PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH
Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Hukum asal dalam ibadah adalah mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya”. Kedua, kaidah fikih “Hukum asal dalam ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang membolehkannya.” Kedua kaidah fikih ibadah tersebut mengisyaratkan bahwa dalam persoalan ibadah merujuk pada dalil apakah menyuruhnya atau melarangnya. Prinsip kehati-hatian dalam ibadah sangat ditekankan. Hal ini berbeda dengan muamalah yang berlandaskan pada kaidah fikih “Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya”. Kaidah fikih tersebut mengisyaratkan bahwa dalam persoalan muamalah diberikan ruang terbuka luas untuk melaksanakan sebuah akad selama tidak ada dalil yang melarang. Hal ini sesuai dengan karakternya yang bersifat dinamis, fleksibel, dan menyesuaikan dengan zaman, tempat, keadaan, dan kebiasaan. Prinsip kemaslahatan dalam muamalah sangat ditekankan. Pembahasan mengenai kedua kaidah fikih dalam domain yang berbeda bisa dilihat dari kitab kaidah fikih karya para ulama seperti, “Al-Asybah wa al-Nazair” karya Al-Subki dan Al-Suyuti (keduanya Ulama Syafiiah), “Al-Asybah wa al-Nazair” karya Ibnu Nujaim (Ulama Hanafiah), “Al-Qawaid al-Nuraniah” karya Ibnu Taimiah (Ulama Hanabilah), “Al-Furuq” karya Al-Qurafi (ulama Malikiah).
Kendatipun karakter dalam ibadah seperti itu, akan tetapi dalam pelaksanaannya, Allah Swt dan Rasul-Nya tidak membebaninya melainkan sesuai dengan kesanggupan mukallaf (orang Islam yang sudah terbebani melaksanakan sebuah kewajiban karena telah balig dan berakal). Dengan kata lain prinsip syariat Islam tidak memberatkan (‘adam al-haraj). Seandainya memberatkan, tentu terdapat pembebanan di luar kesanggupan mukallaf (taklif ma la yutaq). Dan hal ini tidak mungkin terjadi, karena Allah sifatnya Maha Bijaksana dan Maha Adil. Oleh karena itu dalam kondisi tertentu, yang memungkinkan seseorang tidak bisa melaksanakan ibadah secara sempurna, maka syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah). Misalnya bagaimana pelaksanaan salat dan puasa dalam kondisi sakit dan bepergian. Dan syariat Islam mengatur pula bagaimana cara melaksanakan ibadah dalam dua kondisi tersebut sebagaimana tergambar dalam buku ini yang pembahasannya sederhana, mudah dipahami dan cocok terutama untuk mahasiswa fakultas syariah, dan lainnya serta kalangan masyarakat umum. Penyajiannya dikemas melalui pendekatan adabiah dan fikhiah. Di dalamnya dilengkapi dengan dalil hukum Islam, baik dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, maupun pendapat para ulama.
Penulis : Enang Hidayat
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MEMBUMIKAN FIKIH MAZHAB NEGARA DI INDONESIA
Fikih dan Kanun senantiasa bersinergis dalam sebuah negara, termasuk di Indonesia. Terlebih lagi dalam upaya mentranformasikan fikih Islam ke dalam hukum nasional, sehingga fikih menjad
KARAKTER PRODUK PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Tulisan saya ini mencoba mengelaborasi tulisan Muhammad Atho Mudzhar yang berjudul “Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam” isinya membahas seca
KAIDAH FIKIH DAN KAIDAH USUL FIKIH PENANGGULANGAN BENCANA GEMPA
Kaidah fikih dan kaidah usul fikih menjadi solusi bagi permasalahan fikih Islam yang bersumber dari corak berpikir induktif. Seandainya tidak ada kaidah fikih dan kaidah usul fikih, mak
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM INDONESIA
Upaya bangsa Indonesia menerapkan ajaran hukum Islam telah dilaksanakan. Hal ini ditandai dengan upaya transformasi aturan hukum Islam ke dalam hukum nasional melalui terbitnya Undang-u
FLEKSIBILITAS FIKIH ISLAM
Istilah fikih Islam identik dengan hukum Islam. Namun, dalam belakangan istilah fikih Islam lebih banyak digunakan dalam literatur yang digunakan oleh ulama kontemporer. Contohnya Syekh
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH
Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH
Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH
Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku
URGENSI HADIS HUKUM EKONOMI SYARIAH
Penulis menyebutnya dengan istilah hadis hukum ekonomi syariah, karena istilah tersebut lebih membumi di kalangan masyarakat, terutama masyarakat umum. Sehingga buku ini selain cocok ja
SINERGISME SUNI & SYIAH DALAM KAIDAH FIKIH MUMALAH
Tulisan ini merupakan serpihan hasil penelitian penulis berkenaan dengan kaidah fikih muamalah versi mazhab Suni dan Syiah program Litapdimas Kemenag RI Tahun yang selesai dilakukan akh
Terima kasih pak semoga bermamfaat