• STISNU CIANJUR
  • Tangan Terkepal dan Maju Kemuka

KAIDAH FIKIH DAN KAIDAH USUL FIKIH PENANGGULANGAN BENCANA GEMPA

Kaidah fikih dan kaidah usul fikih menjadi solusi bagi permasalahan fikih Islam yang bersumber dari corak berpikir induktif. Seandainya tidak ada kaidah fikih dan kaidah usul fikih, maka banyak permasalahan fikih Islam yang belum terselesaikan, terlebih lagi permasalahan fikih muamalah yang terus bermunculan seiring perkembangan zaman, karena karakternya fleksibel. Selain berguna untuk memecahkan permasalahan fikih Islam, kaidah fikih dan kaidah usul fikih berguna untuk menyelesaikan permasalahan kehidupan sehari-hari terlebih lagi kaitannya dengan prinsip-prinsif fikih Islam dan maqasid al-syariah. Kaidah fikih dan kaidah usul fikih jadi alat atau metode, sedangkan fikih sebagai materinya. Kaidah fikih dan usul fikih sebagai jembatan untuk menghubungkan titik temu antara teori dan praktik fikih.

Kaidah fikih dan kaidah usul fikih jadi solusi bagi individu, masyarakat, dan pemerintah ketika menghadapi permasalahan yang mengharuskan diselesaikan dengan cara bijak dan adil.   Gempa bumi perlu penanganan khusus baik dari individu, masyarakat maupun pemerintah guna mengembalikan suasana kondusif masyarakat terutama yang terkena dampaknya. Kaidah fikih dan usul fikih bisa juga jadi sarana dan rumusan bagi penanganannya, karena erat kaitannya dengan kebijakan, peraturan, dan praktik ibadahnya masyarakat yang terkena dampaknya. Di bawah ini disebutkan beberapa contoh kaidah fikih dan kaidah usul fikih serta aplikasinya masing-masing.

KAIDAH FIKIH

اَلْمُتَعَدِّي أَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ.

Ibadah yang dampaknya lebih luas lebih utama dari ibadah

yang dampaknya terbatas.

Ibadah sosial untuk kondisi membantu korban gempa bumi lebih diperlukan daripada ibadah individu kecuali yang sifatnya fardu ain. Contohnya memberikan bantuan berupa makanan atau pakaian atau obat-obatan bagi korban gempa diperlukan pada saat ini, karena sedang dibutuhkan oleh masyarakat yang sedang terkena dampak gempa bumi. Memberikan bantuan seperti ini akan dapat dirasakan oleh masyarakat banyak daripada ibadah individu (kecuali yang fardu ain) yang dapat dirasakan oleh masing-masing individu. Ibadah sosial atau muamalah tersebut tidak menghalangi perbedaan agama atau keyakinan untuk saling tolong-menolong, karena motifnya kemanusiaan. Seandainya terdapat seseorang yang mempermasalahkan perbedaan agama jadi kendala untuk menolong sesama, maka ia belum memahami inti perbedaan antara ibadah sosial (muamalah) dan ibadah mahdah, terlebih lagi prinsip fikih Islam yang berkaitan dengan menghilangkan kesulitan (adam al-haraj), menyedikitkan beban (taqlil al-taklif) dan makna maqasid al-syariah.

اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ.

Kesulitan dapat mendatangkan kemudahan.

Kesulitan yang dialami oleh masyarakat yang terkena dampak gempa bumi tidak menghambat upaya pelaksanaan ibadah sehari-hari, seperti salat lima waktu. Pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan situasi yang ada. Bisa dilakukan ditenda dengan menghadap kiblat sebagaimana biasa. Jika sarana air sulit ditemukan, maka bisa dilaksanakan tayamum. Jika tidak bisa berdiri karena kondisi sakit, maka bisa dilakukan dengan cara duduk. Jika tidak bisa duduk karena kondisi sakit, bisa sambil berbaring. Intinya dari kaidah tersebut menujukkan bahwa fikih Islam itu mudah dan fleksibel sesuai dengan karakternya. Menghilangkan kesulitan ini jadi prinsip dalam fikih Islam dan menyerap makna maqasid al-syariah yang berkaitan dengan upaya memelihara agama (hifz al-din).

اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً.

Kebutuhan menempati posisi darurat baik bersifat umum atau khusus.

Kebutuhan logistik dan yang lainnya bagi korban gemba bumi sangat diperlukan guna membantu para korban. Kebutuhan logistik menempati posisi darurat. Oleh karena itu sebagai contoh DI Yogyakarta mengirimkan bantuan kepada Kabupatern Cianjur, yakni 34 personel Taruna Siaga Bencana (Tagana) relawan terbaiknya yang sudah berpengalaman menangani bencana yang ditugaskan di Desa Mangunkerta  Kecamatan Cugenang, karena daerah ini yang paling terdampak, sehingga perlu penanganan khusus. Kebutuhan terhadap tenda, air bersih, makanan, minuman, pakaian, obat-obatan pada saat masyarakat terkena dampak gempa sangat diperlukan. Karena jika semua itu tidak terpenuhinya, maka masyarakat yang terkena dampak gempa akan mengalami kesulitan. Hal ini berkaitan dengan upaya kemaslahatan yang berlevel primer (daruriat) dalam maqasid al-syariah.

مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ.

Siapa saja yang menyegerakan sesuatu sebelum tiba waktunya,

 maka ia terhalang untuk menerima sesuatu tersebut.

Pendistribusian logistik untuk korban gempa bumi perlu disalurkan dengan tepat sasaran kepada orang yang sangat membutuhkannya di tempat yang dituju. Oleh karena itu apabila terdapat seseorang yang mencegat di tengah jalan guna ingin cepat-cepat ia dapat bantuan sebelum bantuan sampai di lokasi yang dituju, maka dalam kondisi seperti itu ia terhalang menerima bantuan tersebut. Sifat ingin segera dalam kondisi demikian dapat merugikan pihak orang banyak, karena dapat mengacaukan situasi yang telah tersusun dengan rapi sesuai perencanaan. Lagi pula masing-masing lokasi yang terkena dampak bencana akan mendapatkan giliran distribusi bantuan. Tindakan seseorang tersebut berlawanan dengan upaya pemeliharaan akal (hifz al-aql) juga pemeliharaan harta (hifz al-mal).

KAIDAH USUL FIKIH

اَلْأَمْرُ بِالشَّيْئِ أَمْرٌ بِوَسَائِلِهِ وَلِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ.

Perintah terhadap sesuatu berarti perintah juga terhadap pengadaan sarananya dan perantara itu menjadi hukum yang dituju.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri meminta kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia memberi bantuan keuangan kepada pemerintah Kab. Cianjur untuk menangani korban bencana. Landasannya UU. No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 28 ayat (4) dan PP. No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 67 dan 166. Adanya regulasi tersebut merupakan wasilah bagi terlaksanananya bantuan untuk korban gempa bumi. Tujuannya adalah untuk meringankan beban para korban gempa bumi. Demikian pula pembangunan rumah bagi korban gempa bumi perlu diterapkan dengan standar anti gempa sebagaimana diinstruksikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke lokasi gempa bumi di Cianjur. Adanya landasan tersebut merupakan implementasi dari maqasid al-syariah, yakni hifz al-nafsi, hifz al-mal, dan hifz al-ummat.  

اَلْأَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُفِيْدُ الْإِبَاحَةَ.

Perintah setelah larangan menunjukkan makna kebolehan.

Ketika terjadi gempa bumi yang mengakibatkan juga terjadinya longsor, maka jalan umum seperti Cugenang arah mau ke Cipanas-Cianjur yang biasa dilalui kendaraan bermotor untuk sementara ditutup, karena untuk diperbaiki dan evakuasi terlebih dahulu, Oleh karena itu kendaraan bermotor yang akan melewati jalan tersebut dilarang masuk. Kemudian setelah akses jalan diperbaiki dan kondusif, maka sebagaimana biasanya akses jalan dibuka kembali dan diperbolehkan kembali semua kendaraan bermotor melewati jalan tersebut.Tindakan penutupan sementara akses jalan selaras dengan maqasid al-syariah dalam rangka memelihara jiwav (hifz al-nafs).

إِنِ اتَّحَدَ السَّبَبُ وَاخْتَلَفَ الْحُكْمُ حُمِلَ الْمُطْلَقُ عَلَى الْمُقَيَّدِ.

Jika sebabnya sama, sedangkan hukumnya berbeda, maka mutlak dibawa kepada muqayyad.

Perhatian pemerintah sebagaiman disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo terhadap masyarakat yang terkena dampak gempa bumi di Cianjur yaitu dengan memberikan bantuan pembangunan rumah. Sama sebabnya yaitu rumah yang terkena dampak gemba bumi, sedangkan nominal bantuannya berbeda sesuai kerusakannya.  Bagi rumah yang rusak berat akan diberi bantuan sebesar 50 juta rupiah. Bagi rumah yang rusak sedang sebesar 25 juta rupiah. Dan bagi rumah yang rusak ringan sebesar 10 jutra rupiah. Tindakan pemerintah tersebut sesuai dengan makna memelihara jiwa, harta, dan umat dalam konsep maqasid al-syariah.

 

Penulis : Enang Hidayat

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MEMBUMIKAN FIKIH MAZHAB NEGARA DI INDONESIA

Fikih dan Kanun senantiasa bersinergis dalam sebuah negara, termasuk di Indonesia. Terlebih lagi dalam upaya mentranformasikan fikih Islam ke dalam hukum nasional, sehingga fikih menjad

06/05/2023 09:55 - Oleh Administrator - Dilihat 980 kali
KARAKTER PRODUK PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Tulisan saya ini mencoba mengelaborasi tulisan Muhammad Atho Mudzhar yang berjudul “Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam” isinya membahas seca

14/01/2023 05:59 - Oleh Administrator - Dilihat 597 kali
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM INDONESIA

Upaya bangsa Indonesia menerapkan ajaran hukum Islam telah dilaksanakan. Hal ini ditandai dengan upaya transformasi aturan hukum Islam ke dalam hukum nasional melalui terbitnya Undang-u

15/11/2022 04:10 - Oleh Administrator - Dilihat 813 kali
FLEKSIBILITAS FIKIH ISLAM

Istilah fikih Islam identik dengan hukum Islam. Namun, dalam belakangan istilah fikih Islam lebih banyak digunakan dalam literatur yang digunakan oleh ulama kontemporer. Contohnya Syekh

29/10/2022 19:40 - Oleh Administrator - Dilihat 684 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:49 - Oleh Administrator - Dilihat 452 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:48 - Oleh Administrator - Dilihat 3099 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:47 - Oleh Administrator - Dilihat 604 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:44 - Oleh Administrator - Dilihat 626 kali
URGENSI HADIS HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis menyebutnya dengan istilah hadis hukum ekonomi syariah, karena istilah tersebut lebih membumi di kalangan masyarakat, terutama masyarakat umum. Sehingga buku ini selain cocok ja

23/05/2022 18:30 - Oleh Administrator - Dilihat 543 kali
SINERGISME SUNI & SYIAH DALAM KAIDAH FIKIH MUMALAH

Tulisan ini merupakan serpihan hasil penelitian penulis berkenaan dengan kaidah fikih muamalah versi mazhab Suni dan Syiah program Litapdimas Kemenag RI Tahun yang selesai dilakukan akh

25/04/2022 11:34 - Oleh Administrator - Dilihat 477 kali