KARAKTER PRODUK PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Tulisan saya ini mencoba mengelaborasi tulisan Muhammad Atho Mudzhar yang berjudul “Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam” isinya membahas secara umum produk pemikiran hukum Islam yang ada di dunia Islam dibarengi dengan analisis faktor sosial budayanya. Tulisan saya ini secara khusus yang ada kaitannya dengan persoalan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Terdapat empat produk pemikiran hukum ekonomi syariah di Indonesia. Masing-masing produk tersebut memiliki karakternya. Keempat produk tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama, Kitab-kitab fikih. Khusus dalam bidang hukum ekonomi syariah, tentunya berkaitan dengan sejumlah akad, seperti akad muawadah yang meliputi akad bai, ijarah dan jualah. Akad tabarruah yang meliputi akad ariah, wakaf, wasiat, hibah, sedekah, dan hadiah. Akad musyarakah yang meliputi akad syirkah, muzaraah atau mukhabarah, musaqah, dan syuf’ah. Akad tausiqah yang meliputi akad rahn, kafalah atau daman dan hiwalah. Dan sejumlah akad lainnya yang termasuk kontemporer seperti akad syirkah musahamah, syirkah taawuniah, al-burisah, al-ta’min, dan lainnya yang ditulis oleh ulama kontemporer. Karakter kitab fikih tersebut cenderung kebal terhadap revisi. Karena revisi sebagiannya dianggap mengganggu isi keseluruhannya. Lagi pula kitab fikih tersebut secara eksplisit oleh penulisnya sendiri tidak disebutkan masa berlakunya. Referensi yang berasal dari kitab-kitab fikih tersebut sampai sekarang masih tetap eksis digunakan oleh para cendekiawan untuk kepentingan penelitian.
Kedua, keputusan Pengadilan Agama. Lahirnya UU. No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 49 UU tersebut secara eksplisit disebutkan Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutuskan menyelesaikan salah satunya persoalan tentang ekonomi syariah. Putusan-putusan Pengadilan Agama tersebut cenderung dinamis, karena berawal dari respon dari sejumlah perkara nyata yang dihadapi masyarakat. Selain itu karakter hasil putusannya mengikat (lazim) kepada pihak yang bersangkutan.
Ketiga, peraturan perundang-undangan. Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi syariah, seperti UU. No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan yang lainnya. Ditambah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Karakter perundang-undangan tersebut mengikat (lazim) seperti halnya putusan Pengadilan Agama. Namun, peraturan perundang-undangan lebih luas daya ikatnya. Karena orang yang terlibat di dalamnya tidak terbatas para ulama saja, tapi cendekiawan dan politisi pun terlibat. Masa berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut biasanya dibatasi. Walaupun tidak dinyatakan secara resmi masa berlakunya, tapi realitasnya terdapat sejumlah perubahan atau diganti dengan peraturan yang baru seperti yang terjadi pada Undang-undang tentang Peradilan Agama.
Ketiga, fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa tersebut berkaitan dengan respon atas sejumlah persoalan yang ditanyakan masyarakat peminta fatwa. Oleh karena itu fatwa itu bersifat kasuistik. Fatwa tersebut karakternya tidak mengikat (gair lazim). Artinya si peminta demikian pula masyarakat umum tidak ada keharusan mengikuti isi fatwa tersebut. Karena fatwa seorang ulama di suatu tempat boleh jadi berbeda dengan fatwa ulama lainnya di tempat yang sama. Kendatipun isi fatwa tersebut belum tentu dinamis, tapi sifat responnya bisa dikatakan dinamis.
Keempat produk pemikiran hukum ekonomi syariah tersebut bisa menjadi domain kajian untuk kepentingan penelitian yang dilakukan oleh para mahasiswa dan dosen di sebuah Perguruan Tinggi Keislaman, khususnya yang menyelenggarakan Prodi Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Syariah. Kendatipun demikian dalam kajiannya alangkah lebih baik jika dilengkapi pula dengan pendekatan metodologi hukum ekonomi syariah yang meliputi ilmu usul fikih dan ilmu kaidah fikih yang merupakan metode induksi hukum Islam. Ditambah lagi dengan pendekatan maqasid al-syariah dan filsafat hukum ekonomi syariah. Sehingga hasil atau temuan penelitian tersebut dapat memberikan rekomendasi guna perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Penulis : Enang Hidayat
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MEMBUMIKAN FIKIH MAZHAB NEGARA DI INDONESIA
Fikih dan Kanun senantiasa bersinergis dalam sebuah negara, termasuk di Indonesia. Terlebih lagi dalam upaya mentranformasikan fikih Islam ke dalam hukum nasional, sehingga fikih menjad
KAIDAH FIKIH DAN KAIDAH USUL FIKIH PENANGGULANGAN BENCANA GEMPA
Kaidah fikih dan kaidah usul fikih menjadi solusi bagi permasalahan fikih Islam yang bersumber dari corak berpikir induktif. Seandainya tidak ada kaidah fikih dan kaidah usul fikih, mak
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM INDONESIA
Upaya bangsa Indonesia menerapkan ajaran hukum Islam telah dilaksanakan. Hal ini ditandai dengan upaya transformasi aturan hukum Islam ke dalam hukum nasional melalui terbitnya Undang-u
FLEKSIBILITAS FIKIH ISLAM
Istilah fikih Islam identik dengan hukum Islam. Namun, dalam belakangan istilah fikih Islam lebih banyak digunakan dalam literatur yang digunakan oleh ulama kontemporer. Contohnya Syekh
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH
Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH
Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH
Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH
Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku
URGENSI HADIS HUKUM EKONOMI SYARIAH
Penulis menyebutnya dengan istilah hadis hukum ekonomi syariah, karena istilah tersebut lebih membumi di kalangan masyarakat, terutama masyarakat umum. Sehingga buku ini selain cocok ja
SINERGISME SUNI & SYIAH DALAM KAIDAH FIKIH MUMALAH
Tulisan ini merupakan serpihan hasil penelitian penulis berkenaan dengan kaidah fikih muamalah versi mazhab Suni dan Syiah program Litapdimas Kemenag RI Tahun yang selesai dilakukan akh