• STISNU CIANJUR
  • Tangan Terkepal dan Maju Kemuka

URGENSI HADIS HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis menyebutnya dengan istilah hadis hukum ekonomi syariah, karena istilah tersebut lebih membumi di kalangan masyarakat, terutama masyarakat umum. Sehingga buku ini selain cocok jadi referensi khususnya mahasiswa fakultas syariah prodi muamalah atau hukum ekonomi syariah atau ekonomi syariah, juga cocok bagi masyarakat umumnya yang sehari-harinya berprofesi terutama sebagai pedagang atau pembisnis.

Untuk memahami sebuah hadis terutama berkenaan dengan hukum perlu juga  membaca penjelasan (syarah) hadis tersebut. Sehingga kita dapat menangkap pesan, perintah dan  larangan yang yang terkandung dalam hadis tersebut. Dan gagal paham terhadap hadis tersebut akan terhindari. Secara khusus terdapat beberapa referensi kitab syarah hadis yang membahas masalah hukum yang di dalamnya terdapat bahasan hukum ekonomi syariah (muamalah). Sebagai contoh Nail al-Autar Syarh Muntaqa al-Akhbar karya al-Syaukani, Subul al-Salam Syarh Bulug al-Maram karya al-San’ani, Ibanat al-Ahkam Syarah Bulug al-Maram karya Syekh Abi Abdillah Alusi, Taisir al-‘Allam Syarah Umdat al-Ahkam karya Abdullah al-Bassam, dan yang lainnya.

Demikian pula secara umum banyak terdapat referensi kitab syarah hadis dalam jilid tertentu yang di dalamnya terdapat pembahasan hadis hukum. Sebagai contoh Ibnu Hajar al-Asqalani menulis Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, Abu Zakaria al-Nawawi menulis Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim, Abi Abdul Rahman Abadi menulis Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abdul Rahman al-Mubarakfuri menulis Tuhfat al-Ahwazi Syarh Sunan Tirmizi, Muhammad bin Ali al-Wallawi menulis Dakhirat al-Uqba fi Syarh al-Mujtaba Syarh Sunan Nasai, Jalaludin al-Suyuti menulis Syuruh Sunan Ibnu Majah, Sulaiman al-Baji menulis Al-Muntaqa Syarah Muwatta Malik. Istilah ini apabila dikaitkan dengan penjelasan sebuah hadis dikenal dengan syarh al-hadis, yang di dalamnya memuat makna global hadis tersebut.

Mengenai hadis hukum yang berkaitan dengan persoalan hukum ekonomi syariah (muamalah) dimaksud erat kaitannya dengan pemasalahan muamalah maliah yang sering kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya akad bai, ijarah, rahn, syirkah, dan yang lainnya.  

Selanjutnya setelah memahami penjelasan hadis bekenaan dengan persoalan hukum ekonomi syariah tersebut akan dapat mudah pula memahami hukum taklifi yang berkaitan dengan kandungan hadis tersebut. Hukum taklifi dimaksud adalah wajib, haram, sunat, makruh, mubah, rukhsah, dan azimah sebagaimana yang telah dibahas oleh para ulama usul fikih dalam referensinya masing-masing. Istilah ini dikenal dengan fiqh al-hadis. Dengan memahami fiqh al-hadis berkenaan dengan persoalan hukum ekonomi syariah tersebut, maka kita dapat pula memahami rambu-rambu yang harus dipatuhi ketika mempraktikkan muamalah maliah, sehingga terhindar dari potensi garar, riba, risywah, maisir, dan yang lainnya.  

Selanjutnya manfaat mempelajari hadis hukum ekonomi syariah (hadis ahkam muamalah) khususnya bagi setiap mahasiswa yang mempelajari mata kuliah tersebut dan umumnya bagi para masyarakat serta peminat pengkaji hukum ekonomi syariah, menurut penulis dapat memberikan manfaat sebagai berikut.

  1. Dapat memahami tema-tema hadis yang berhubungan hukum ekonomi syariah.
  2. Dapat memahami hukum yang terkandung dalam hadis yang berbicara tentang ekonomi syariah atau muamalah maliah
  3. Dapat memahami hukum taklifi yang berkaitan dengan perintah, larangan atau pilihan apakah mau melaksanakan atau meninggalkannya berkenaan dengan aturan Allah dan Rasul-Nya tersebut sebagaimana terkandung dalam hadis tersebut.
  4. Dapat mengetahui metode istinbat hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan persoalan hukum ekonomi
  5. Dapat memecahkan persoalan muamalah kontemporer yang terus bermunculan seiring perkembangan zaman sebagaimana yang dipahami dari kandungan hadisnya. Hal ini bisa dipecahkan melalui metode kias (analogi) karena ada persamaan ilat (rasio legis) atau alasan hukum dengan persoalan muamalah klasik. Atau dengan jalan memahami ruh fikih Islam melalui maqasid al-syariah yang di dalamnya meliputi metode maslahah mursalah, istihsan, fath al-zariah dan sadd al-zariah sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama usul fikih.

 

Penulis : Enang Hidayat

Dosen STIS NU Cianjur

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MEMBUMIKAN FIKIH MAZHAB NEGARA DI INDONESIA

Fikih dan Kanun senantiasa bersinergis dalam sebuah negara, termasuk di Indonesia. Terlebih lagi dalam upaya mentranformasikan fikih Islam ke dalam hukum nasional, sehingga fikih menjad

06/05/2023 09:55 - Oleh Administrator - Dilihat 730 kali
KARAKTER PRODUK PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Tulisan saya ini mencoba mengelaborasi tulisan Muhammad Atho Mudzhar yang berjudul “Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam” isinya membahas seca

14/01/2023 05:59 - Oleh Administrator - Dilihat 491 kali
KAIDAH FIKIH DAN KAIDAH USUL FIKIH PENANGGULANGAN BENCANA GEMPA

Kaidah fikih dan kaidah usul fikih menjadi solusi bagi permasalahan fikih Islam yang bersumber dari corak berpikir induktif. Seandainya tidak ada kaidah fikih dan kaidah usul fikih, mak

07/12/2022 07:24 - Oleh Administrator - Dilihat 867 kali
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM INDONESIA

Upaya bangsa Indonesia menerapkan ajaran hukum Islam telah dilaksanakan. Hal ini ditandai dengan upaya transformasi aturan hukum Islam ke dalam hukum nasional melalui terbitnya Undang-u

15/11/2022 04:10 - Oleh Administrator - Dilihat 552 kali
FLEKSIBILITAS FIKIH ISLAM

Istilah fikih Islam identik dengan hukum Islam. Namun, dalam belakangan istilah fikih Islam lebih banyak digunakan dalam literatur yang digunakan oleh ulama kontemporer. Contohnya Syekh

29/10/2022 19:40 - Oleh Administrator - Dilihat 550 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:49 - Oleh Administrator - Dilihat 386 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:48 - Oleh Administrator - Dilihat 1901 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:47 - Oleh Administrator - Dilihat 368 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:44 - Oleh Administrator - Dilihat 518 kali
SINERGISME SUNI & SYIAH DALAM KAIDAH FIKIH MUMALAH

Tulisan ini merupakan serpihan hasil penelitian penulis berkenaan dengan kaidah fikih muamalah versi mazhab Suni dan Syiah program Litapdimas Kemenag RI Tahun yang selesai dilakukan akh

25/04/2022 11:34 - Oleh Administrator - Dilihat 393 kali