• STISNU CIANJUR
  • Tangan Terkepal dan Maju Kemuka

Memelihara Lingkungan Hidup Bagian dari Maqasid Al-Syariah

Sungai bukan sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan yang menopang ekosistem, pertanian, hingga kebutuhan dasar manusia. Dalam perspektif fikih lingkungan, menjaga kelestarian sungai merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi.

Pelestarian sungai khususnya dan lingkungan hidup umumnya sejalan dengan tujuan utama maqasid al-syariah, yaitu menjaga lingkungan hidup (hifz al-biah). dalam upaya menjamin keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Menjaga sungai berarti menjaga kehidupan. Dalam perspektif maqasid al-syariah, pelestarian sungai adalah wujud nyata cinta terhadap lingkungan dan tanggung jawab spiritual terhadap ciptaan Allah SWT.

Oleh karena itu maqasid al-syariah tidak hanya berkaitan dengan memelihara agama (hifz al-din), memelihara jiwa (hifz al-nafs), memelihara keturunan (hifz al-nasl), memelihara akal (hifz al-‘aql), dan memelihara harta (hifz al-mal).

Dalam kerangka maqasid al-syariah, upaya pelestarian sungai tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga bernilai ibadah, karena termasuk dalam menjaga kemaslahatan umum dan mencegah kerusakan (mafsadah) yang dapat mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Landasan maqasid al-syariah kaitannya dengan menjaga lingkungan tersebut bersandar pada Al-Qur’an, Hadis, dan Kaidah Fikih sebagai berikut ;

Al-Qur’an :

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia (Surah al-Rum : 41).

 Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan. (Surah  Al-Baqarah : 205.

Hadis :

Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Kaidah Fikih :

Al-ḍarar yuzāl (bahaya harus dihilangkan); mā lā yatimmu al-wājib illā bihī fa huwa wājib (segala yang menjadi sarana wajib, hukumnya ikut wajib).

Melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) STISNU Cianjur di Kecamatan Bojongpicung Cianjur (Desa Cibarengkok, Jati sari, Sukaratu, dan Cikondang) dari mulai tanggal 4-31 Agustus 2025 ini bertema “Fikih Lingkungan dalam Perspektif Maqasid al-Syariah: Pelestarian Sungai sebagai Sumber Kehidupan”. Agar sejalan dengan tema tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2025 diadakan Diklat sebagai bekal para mahasiswa melaksanakan KKN. Dalam hal ini menghadirkan narasumber, Ibu Lia Amalia Sa’diah, S.T dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup”.

Peserta KKN tahun 2025 ini sebanyak 65 orang mahasiswa yang diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai syariah dalam aksi nyata, seperti edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai, pengelolaan sampah, serta pelestarian ekosistem sungai secara berkelanjutan. Dan tak kalah pentingnya mampu menerapkan prinsip nazafah (bersih) dalam kehidupan sehari-hari selain pentingnya taharah (suci) kaitannya dengan penggunaan air. Artinya tidak cukup hanya memperhatikan kesuciannya air, tapi penting juga memperhatikan kebersihannya guna menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan masyarakat.

Di sinilah pentingnya edukasi yang berkaitan dengan hal sebagai berikut : 1) Penyuluhan tentang fikih air (taharah, najis, istinja) dan bagaimana pencemaran air berdampak terhadap ibadah, 2) Diskusi kelompok atau majelis taklim tentang larangan membuang najis atau limbah berbahaya ke sungai, 3) Menjelaskan bahwa menjaga sungai berarti menjaga nyawa, kesehatan masyarakat, dan mata pencaharian nelayan/petani, 4) Aksi penanaman pohon di sepanjang bantaran sungai, dan edukasi penggunaan filter air sederhana.

Harapan adanya pelaksanaan KKN ini adalah sebagai berikut : 

  1. Menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah dan wujud maqasid al-syari’ah
  2. Mendorong terciptanya perilaku hidup bersih, pengelolaan sampah yang berkelanjutan, dan pelestarian ekosistem sungai melalui edukasi berbasis nilai-nilai Islam.
  3. Memberikan kontribusi nyata mahasiswa dalam menyusun program-program pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai syari’ah.
  4. Menjadi model integrasi antara ilmu fikih, kesadaran lingkungan, dan pengabdian sosial yang berkelanjutan.

Semoga pelaksaan KKN ini dapat membuahkan hasil yang nyata tidak hanya menjadi sarana pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, tetapi juga menjadi ruang edukasi yang mendorong kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Melalui pendekatan fikih lingkungan, nilai-nilai Islam tentang kebersihan, pelestarian alam, dan keberlanjutan sumber daya, khususnya sungai sebagai sumber kehidupan, sehingga dapat dipahami dan diamalkan oleh masyarakat secara lebih kontekstual.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MEMBUMIKAN FIKIH MAZHAB NEGARA DI INDONESIA

Fikih dan Kanun senantiasa bersinergis dalam sebuah negara, termasuk di Indonesia. Terlebih lagi dalam upaya mentranformasikan fikih Islam ke dalam hukum nasional, sehingga fikih menjad

06/05/2023 09:55 - Oleh Administrator - Dilihat 1883 kali
KARAKTER PRODUK PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Tulisan saya ini mencoba mengelaborasi tulisan Muhammad Atho Mudzhar yang berjudul “Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam” isinya membahas seca

14/01/2023 05:59 - Oleh Administrator - Dilihat 1188 kali
KAIDAH FIKIH DAN KAIDAH USUL FIKIH PENANGGULANGAN BENCANA GEMPA

Kaidah fikih dan kaidah usul fikih menjadi solusi bagi permasalahan fikih Islam yang bersumber dari corak berpikir induktif. Seandainya tidak ada kaidah fikih dan kaidah usul fikih, mak

07/12/2022 07:24 - Oleh Administrator - Dilihat 2041 kali
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM INDONESIA

Upaya bangsa Indonesia menerapkan ajaran hukum Islam telah dilaksanakan. Hal ini ditandai dengan upaya transformasi aturan hukum Islam ke dalam hukum nasional melalui terbitnya Undang-u

15/11/2022 04:10 - Oleh Administrator - Dilihat 1866 kali
FLEKSIBILITAS FIKIH ISLAM

Istilah fikih Islam identik dengan hukum Islam. Namun, dalam belakangan istilah fikih Islam lebih banyak digunakan dalam literatur yang digunakan oleh ulama kontemporer. Contohnya Syekh

29/10/2022 19:40 - Oleh Administrator - Dilihat 1238 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:49 - Oleh Administrator - Dilihat 799 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:48 - Oleh Administrator - Dilihat 5428 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:47 - Oleh Administrator - Dilihat 1172 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:44 - Oleh Administrator - Dilihat 1167 kali
URGENSI HADIS HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis menyebutnya dengan istilah hadis hukum ekonomi syariah, karena istilah tersebut lebih membumi di kalangan masyarakat, terutama masyarakat umum. Sehingga buku ini selain cocok ja

23/05/2022 18:30 - Oleh Administrator - Dilihat 1419 kali