• STISNU CIANJUR
  • Tangan Terkepal dan Maju Kemuka

Penalaran Induktif Kaidah Fikih Muamalah

Kaidah fikih menurut penulis dapat disebut sebagai metodologi fikih Islam (hukum Islam). Artinya kedudukannya sebagai sumber hukum Islam yang diperoleh melalui ijtihad para ulama. Bukankah para ulama ketika menciptakan sebuah kaidah fikih termasuk ijtihad yang berfungi untuk memudahkan dalam memecahkan permasalahan hukum Islam? Sementara kedudukan ijtihad tersebut dalam hukum Islam menempati posisi ketiga setelah Alquran dan hadis.

 

Upaya ulama dalam memproduk kaidah fikih berangkat dari upaya penyelidikan kasus-kasus fikih yang terpencar-pencar dalam berbagai kitab fikih. Kemudian dikumpulkan dan dihimpun menjadi sebuah kaidah fikih. Proses seperti ini disebut dengan proses induktif. Artinya metode pemikiran yang bertolak dari kasus atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum (kaidah) yang umum atau penarikan kesimpulan keadaan yang khusus untuk diperlakukan secara umum.

 

Kaidah fikih ini mempunyai fungsi penting dalam fikih Islam. Bahkan, Syekh Muhammad Al-Zarqa dalam karyanya Al-Fiqh al-Islam fi Saubihi al-Jadid (1989, I: 35) berpendapat sandainya tidak ada kaidah fikih, maka banyak terdapat cabang-cabang fikih bercerai-berai yang zahirnya saling bertentangan, karena ketiadaan pokok yang dapat dijadikan panduan dalam berpikir.  

 

Bagaimana dengan kaidah fikih muamalah? Kaidah fikih muamalah merupakan kumpulan hukum universal yang dibuat oleh para ulama sangat berguna memudahkan kita ketika menyelesaikan permasalahan hukum muamalah dalam kehidupan sehari-hari. Kaidah tersebut yang menjadi objeknya adalah harta atau muamalah maliah. Mengingat bahasan muamalah maliah lebih banyak dibahas para ulama daripada bahasan lainnya dalam beragam kitabnya, maka kaidah fikih yang terkait muamalah pun lebih banyak daripada kaidah fikih lainnya.

 

Mengetahui kaidah fikih dapat mengantarkan kita memahami rahasia, hakikat dan hikmah dalam fikih Islam (hukum Islam). Selain itu pula dapat membantu kita memahami hukum yang belum dijelaskan oleh para ulama terdahulu. Oleh karena itu memahami kaidah fikih merupakan hal yang perlu mendapatkan serius terutama dari para peminat kajian fikih Islam, tak terkecuali kaidah fikih muamalah

 

Mengingat karakter fikih itu sendiri dinamis dan fleksibel, maka tak menutup kemungkinan seiring perkembangan zaman, kaidah fikih muamalah pun mengalami perkembangan juga, sehingga melahirkan kaidah fikih muamalah baru. Namun demikian, tetap berpijak pada kaidah fikih muamalah yang telah dijelaskan oleh para ulama terdahulu.

 

Buku ini bersisi kumpulan kaidah yang berkaitan dengan bentuk akad dalam muamalah maliah yang sering kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai makhluk sosial. Di dalamnya dibahas kaidah yang dikemukakan oleh para ulama mazhab yang empat dengan beragam referensinya masing-masing, baik secara langsung terkait dengan referensi kitab kaidah fikihnya atau kitab fikihnya. 

Sebagai contoh kitab kaidah fikih; Al-Asybah wa al-Nazair karya Ibnu Nujaim (ulama Hanafiah); Al-Qawanin al-Fiqhiah karya Ibnu Juzay (ulama Malikiah); Al-Asybah wa al-Nazair karya Jalaludin al-Suyuti (ulama Syafiiah); dan Al-Qawaid karya Ibnu Rajab (ulama Hanabilah). Sedangkan contoh kitab fikih; Badai al-Sanai karya Alaudin al-Kasani (ulama Hanafiah); Al-Dakhirah karya Al-Qurafi (ulama Malikiah); Mugni al-Muhtaj karya Ibnu Khatib al-Syarbini (ulama Syafiiah); dan Al-Mugni karya Ibnu Qudamah (ulama Hanabilah). Untuk lebih jelasnya mengenai keberadaan buku ini bisa mengunjungi: https://rosda.co.id/agama/738-kaidah-fikih-muamalah.html

 

Catatan :

Jika Anda mengutip tulisan ini, jangan lupa untuk memasukkannya di daftar pustaka sebagai berikut:

 

Hidayat, Enang (2019, 09 Desember). Penalaran Induktif Kaidah Fikih Muamalah [Entri blog].  Diambil dari https://enanghidayat17.blogspot.com/2019/12/penalaran-induktif-kaidah-fikih-muamalah.html

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MEMBUMIKAN FIKIH MAZHAB NEGARA DI INDONESIA

Fikih dan Kanun senantiasa bersinergis dalam sebuah negara, termasuk di Indonesia. Terlebih lagi dalam upaya mentranformasikan fikih Islam ke dalam hukum nasional, sehingga fikih menjad

06/05/2023 09:55 - Oleh Administrator - Dilihat 730 kali
KARAKTER PRODUK PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Tulisan saya ini mencoba mengelaborasi tulisan Muhammad Atho Mudzhar yang berjudul “Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam” isinya membahas seca

14/01/2023 05:59 - Oleh Administrator - Dilihat 491 kali
KAIDAH FIKIH DAN KAIDAH USUL FIKIH PENANGGULANGAN BENCANA GEMPA

Kaidah fikih dan kaidah usul fikih menjadi solusi bagi permasalahan fikih Islam yang bersumber dari corak berpikir induktif. Seandainya tidak ada kaidah fikih dan kaidah usul fikih, mak

07/12/2022 07:24 - Oleh Administrator - Dilihat 867 kali
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM INDONESIA

Upaya bangsa Indonesia menerapkan ajaran hukum Islam telah dilaksanakan. Hal ini ditandai dengan upaya transformasi aturan hukum Islam ke dalam hukum nasional melalui terbitnya Undang-u

15/11/2022 04:10 - Oleh Administrator - Dilihat 552 kali
FLEKSIBILITAS FIKIH ISLAM

Istilah fikih Islam identik dengan hukum Islam. Namun, dalam belakangan istilah fikih Islam lebih banyak digunakan dalam literatur yang digunakan oleh ulama kontemporer. Contohnya Syekh

29/10/2022 19:40 - Oleh Administrator - Dilihat 550 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:49 - Oleh Administrator - Dilihat 386 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:48 - Oleh Administrator - Dilihat 1901 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:47 - Oleh Administrator - Dilihat 368 kali
PRINSIP HUKUM ASAL DALAM BIDANG IBADAH

Perbedaan mendasar antara ibadah dan muamalah adalah dilihat dari segi kaidah umum fikihnya. Dalam persoalan ibadah berlandaskan pada dua kaidah fikih. Pertama, kaidah fikih “Huku

04/06/2022 14:44 - Oleh Administrator - Dilihat 518 kali
URGENSI HADIS HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis menyebutnya dengan istilah hadis hukum ekonomi syariah, karena istilah tersebut lebih membumi di kalangan masyarakat, terutama masyarakat umum. Sehingga buku ini selain cocok ja

23/05/2022 18:30 - Oleh Administrator - Dilihat 389 kali