• STISNU CIANJUR
  • Tangan Terkepal dan Maju Kemuka

Transaksi Online Perspektif Fatwa DSN MUI

Perkembangan transaksi ekonomi syariah tidak hanya dilaksanakan tatap muka. Proses transaksi yang dulu harus bertatap muka, hari ini mengalami perkembangan. Berkat kemajuan IT, beberapa transaksi syariah diproses melalui platform yang berbasis IT.  Jenis transaksi dan perusahaan yang melayaninya cukup beragam. Istilah yang dikenal adalah fintech atau financial technology, yang disepadankan dengan pembiayaan ayau keuangan berbasis teknologi informasi. Kata ini diartikan sebagai computer programs and other technology used to support or enable banking and financial services (languages.oup.com/google-dictionary-en). Pembiayaan berbasis teknologi informasi menjadi merambah. Istilah yang dikenal adalah fintech atau financial technology.

 

Fintech Syariah

Definisi Fintech seperti yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC) adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa financial yang mengacu pada inovasi financial dengan sentuhan teknologi modern.

Fintech menurut Ridwan Muchlis (2018) merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi informasi dibidang keuangan dengan muncul berbagai model keuangan baru dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan yang berada di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang (Bambang Pratama, 2017).  Konsep Finance Technology merupakan bentuk adaptasi dari perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang keuangan. Awal mula teknologi ini dimulai dengan istilah start up. Start up masih merupakan konsep tentang model bisnis yang masih dalam rangka uji coba, sedangkan finance technology merupakan hasil jadinya, sebagaimana diungkapkan oleh Doni Wijayanto dalam bukunga Legal in Startup Business (2018).

Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 dijelaskan bahwa Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan atau profesional, efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Wahyuni (2019) menyebutkan:

Berbeda dengan fintech konvensional, fintech syariah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam, seperti larangan bunga atau riba, skema akad, tidak dilakukan dengan cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan harus ada kejelasan antara pembeli dan penjual. Fintech syariah menerapkan skema akad, yaitu akad wakalah dan akad musyarakah. Hashbi Ash Shiddieqy menyebutkan bahwa wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan yang mana seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (tasharruf). Hukum wakalah adalah sah, baik dengan ada atau tidak adanya upah. Apabila sudah akad wakalah dengan upah, akad menjadi lazim dan mengikat sehingga orang yang diberi wakil tersebut harus melaksanakan apa yang sudah diwakilkan kepadanya. Maka dari itu, wakil tersebut memiliki hak untuk menerima upah begitu wakalah selesai.

 

Fatwa DSN MUI

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa mengenai layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip syariah. Telah disebutkan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSNMUI/II/2018 bahwa layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang didasarkan atas prinsip syariah yang menghubungkan antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan untuk melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan bantuan jaringan internet.

Dalam Fatwa tersebut disebutkan pula bahwa Penyelenggaraan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu terhindar dari unsur riba, maysir (ketidakjelasan tujuan/spekulasi), gharar (ketidakjelasan akad), tadlis (tidak transparan), dharar (bahaya), zhulm (kerugian salah satu pihak), dan haram.

Akad baku pada fintech Syariah yang dibuat penyelenggara wajib mengedepankan prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akad yang digunakan oleh para pihak dalam Penyelenggaraan Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi dapat berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, antara lain adalah akad al-bai’, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al-ujrah, dan qard.

Macam-macam model layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi meliputi pembiayaan anjak piutang, pembiayaan pengadaan barang untuk online reseller, pembiayaan pengadaan barang pesanan untuk pihak ketiga (purchase order), pembiayaan berbasis komunitas, pembiayaan pengadaan barang untuk e-commerce yang melakukan pembayaran dengan sistem payment gateway dan pembiayaan untuk pegawai. Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah disebutkan bahwa pembiayaan-pembiayaan di atas merupakan jenis-jenis sebagai pembiayaan yang dibolehkan menurut prinsip syariah. Masingmasing pembiayaan memiliki akad yang berbeda satu sama lain.

Untuk mengetahui fintech syariah di Indonesia, salah satunya dapat ditelusuri pada Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) yang diiinisiasi pada Oktober 2017 atau Muharram / Safar 1439 di Jakarta. Berdiri sebagai kongregasi startup, institusi, akademisi, komunitas, dan pakar syariah yang bergerak dalam jasa keuangan syariah berbasis teknologi. AFSI telah diakui dan disahkan sebagai badan hukum, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001911.AH.01.07 tahun 2018 tertanggal 14 Februari 2018 (https://fintechsyariah.id).

Asosiasi ini diinisiasi pada bulan Oktober tahun 2017 oleh Pusat Studi Fintech Syariah Tazkia dan 8 Startup Fintech Syariah di Jakarta. Asosiasi ini dibentuk dengan semangat berjama’ah dalam menyatukan potensi kekuatan fintech syariah di Indonesia dalam memberikan pelayanan jasa keuangan alternatif yang bebas riba bagi umat. Asosiasi ini juga dibentuk dengan tujuan mengadvokasi para pelaku startup fintech syariah dalam menyampaikan aspirasi kepada regulator agar dapat mendukung perkembangan bisnis fintech syariah. Setelah melakukan berbagai macam konsolidasi dengan berbagai pelaku fintech syariah dan terus memperlebar jangkauannya ke berbagai wilayah (https://fintechsyariah.id).

Wallahu A’lam

 

Penulis : DR. Rudi Ahmad Suryadi

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Apa Yang Dibutuhkan Untuk Memahami Ilmu Ekonomi Syariah?

Ekonomi Syariah (ES) menjadi trend dan kajian yang paling banyak diminati hari ini. Buktinya program studi ekonomi syariah dan sejenisnya paling banyak diminati mahasiswa di beberapa PT

30/05/2022 13:35 - Oleh Administrator - Dilihat 322 kali
Transaksi Online Perspektif Fatwa DSN MUI

Perkembangan transaksi ekonomi syariah tidak hanya dilaksanakan tatap muka. Proses transaksi yang dulu harus bertatap muka, hari ini mengalami perkembangan. Berkat kemajuan IT, beberapa

11/04/2022 16:06 - Oleh Administrator - Dilihat 308 kali
Transaksi Online Perspektif Fatwa DSN MUI

Perkembangan transaksi ekonomi syariah tidak hanya dilaksanakan tatap muka. Proses transaksi yang dulu harus bertatap muka, hari ini mengalami perkembangan. Berkat kemajuan IT, beberapa

11/04/2022 16:05 - Oleh Administrator - Dilihat 340 kali
Antara Agama dan Hutang

Kalau kita melihat kata دين (din atau dain) dapat dibaca dengan huruf dal berharkat fathah atau berharkat kasrah. Berbeda harkat menjadi berbeda pembacaan sekaligus pasti berbeda art

30/03/2022 17:20 - Oleh Administrator - Dilihat 536 kali
Ciri-Ciri Ahlussunnah Wal Jama’ah

Istilah ahlussunnah waljama’ah (اهل السنة والجماعة) sering kita dengar, bahkan mungkin ada sebagian dari kita yang sudah membaca pemikirannya. Istilah ini lebih ak

25/03/2022 10:15 - Oleh Administrator - Dilihat 1871 kali